Banyak pihak menilai Peraturan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 merugikan para guru di satuan pendidikan kerja sama (SPK). Sebab, dalam Pasal 6 disebutkan, tunjangan profesi dikecualikan bagi para guru bukan PNS yang bertugas di SPK. Menanggapi hal itu, Praktisi dan Pengamat Pendidikan Indra …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!