Per 30 Desember 2018, empat uang kertas yang beredar di masyarakat akan dicabut alias kedaluwarsa. Nantinya, uang tersebut sudah tidak laku alias tak bisa digunakan untuk transaksi lagi. Empat uang tersebut adalah pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien, Rp 20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara, Rp 50.000 bergambar WR Supratman, dan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!