Sebenarnya Konstitusi (constitution) berbeda dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar …
Selengkapnya »Anggota DPR Ini Jelaskan Bahwa Konstitusional Memilih Pemimpin Sesuai Agama
Jakarta, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Ahmad Zainuddin, menegaskan, hak memilih dan dipilih pada setiap warga negara dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini termasuk pula hak untuk memilih calon pemimpin berdasarkan agama. Pasal 28E UUD 45 menyebutkan ‘Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya’. …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!