Tuesday , July 14 2026
Beranda / Berita / Tanpa Surat Penetapan Tersangka, Habib Rizieq Sulit Praperadilan
deras.co.id
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab Di Polda Metro Jaya

Tanpa Surat Penetapan Tersangka, Habib Rizieq Sulit Praperadilan

Jakarta, Pengacara pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mempertanyakan belum adanya surat penetapan tersangka dari Polda Jawa Barat atas kliennya dalam kasus penghinaan lambang negara.

Akibat hal itu, pihaknya yang berencana mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan pun jadi mengalami kendala. Sebab, tanpa adanya surat penetapan tersangka, praktis pendaftaran gugatan praperadilan terhambat.

Sampai hari ini Polda Jawa Barat tidak mau memberikan surat penetapan tersangka Habib Rizieq, meskipun sudah diminta berkali-kali. Tanpa surat itu sulit buat kita daftarkan gugatan,” kata dia saat dikonfirmasi, Minggu 5 Januari 2017.

Dia menjelaskan, bahwa dokumen gugatan praperadilan yang ingin pihaknya ajukan sudah selesai, dan kini hanya tinggal untuk didaftarkan. Tapi, karena terhalang dengan tidak adanya surat penetapan tersangka hingga kini, maka, gugatan praperadilan itu pun belum bisa diajukan.

Maka dari itu, ia meminta Polda Jawa Barat kiranya bisa memberikan surat tersebut agar kliennya bisa segera mengajukan gugatan praperadilan.

Kita tetap desak Polda Jawa Barat untuk memberikan surat penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka,” ujarnya menegaskan.

Sumber : viva.co.id

Baca Juga

deras.co.id

YPSA Awali Tahun Pelajaran Baru, Perkuat Pendidikan Berstandar Internasional Berbasis Nilai Islam

DERAS.CO.ID – Bagi kami, setiap anak adalah amanah yang sangat berharga. Mari kita bekerjasama, bergandengan …