DERAS.CO.ID – Rantauprapat – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar narkoba di Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Tim dipimpin Ipda Ramadhan Hilal meringkus JH alias Jiren, pria berusia 42 tahun, warga setempat, saat hendak menjual narkotika jenis sabu di Jalan Padangbulan, Jumat 3 Mei 2024,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Sabtu (4/5/2024).
Selain tersangka, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 9 bungkus sabu seberat 4,31 gram.
Saat ini tersangka JH alias Jiren ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dalam proses penyidikan dalam pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Parlando, pengungkapan kasus ini dan penangkapan pelaku, merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan kembali, bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan mengendurkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labura,” katanya.
Ia juga kembali mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya Polres Labuhanbatu memberantas narkoba dengan cara memberikan informasi ke pihak kepolisian.
“Dengan terus menggalakkan pemberantasan narkoba, Polres Labuhanbatu berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba bagi masyarakat,” sebutnya.
Sumber: hariansib.com