Monday , May 25 2026
Beranda / Featured / Jadi Tersangka, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan
deras.co.id
TAHAN: Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5). Bareskim Polri menahan Andi Pangerang Hasanuddin yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) karena komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial beberapa waktu lalu.

Jadi Tersangka, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan

DERAS.CO.ID – Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka buntut dari komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu. Andi Pangerang langsung ditahan Bareskrim.
Pantauan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5), terlihat Andi Pangerang mengenakan pakaian tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye. Andi dipamerkan Kepolisian saat konferensi pers penangkapan dan penetapan tersangkanya.
“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri.
Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4) lalu. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” ucap Kombes Rizki.
Tersangka Lain
Bareskrim tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
“Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya Saudara AP ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi,” kata Brigjen Adi Vivid.
Adi menjelaskan, penetapan tersangka lain itu terbuka lantaran ada sejumlah komentar yang telah dihapus dalam unggahan tersebut. Sebagai informasi, komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ itu dituliskan Andi Pangerang di unggahan peneliti BRIN Thomas Djamaluddin.
“Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus,” ungkapnya.
Adi pun meminta masyarakat yang menemukan adanya kata-kata yang mengandung unsur kebencian dalam unggahan tersebut untuk segera melapor.
“Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur yang ini, silakan dilaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut,” papar Adi.
Tak Benar-benar Ingin Bunuh
Brigjen Andi Vivid juga mengatakan tindakan Andi Pangerang dilakukan pada pukul 4 pagi. Ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang kepada warga Muhammadiyah itu dilakukan di daerah Jombang, Jawa Timur.
Andi Vivid menjawab pertanyaan wartawan apakah Andi benar-benar akan membunuh. Andi disebut tak hendak mewujudkan ancamannya itu.
“Dan kemudian kalau disampaikan rekan media, apakah ada kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya keilmuannya,” kata Vivid.
Vivid mengatakan ancaman ini keluar lantaran Andi lelah menyimak obrolan yang panjang terkait penetapan hari raya. Kelelahan inilah yang memicu Andi untuk melontarkan kata-kata tak pantas.
“Cuma beliau capek dan lelah, muncul kata-kata yang tidak pantas yang tak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan yang cukup bagus,” ungkapnya.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

SMP YPSA Ukir Prestasi Global Lewat Ajang Penelitian Internasional WYIE 2026, Raih Medali Emas dan Perak

DERAS.CO.ID – Delegasi siswa-siswi SMP Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA) berhasil mengharumkan nama Indonesia dengan meraih Medali …