Sunday , March 15 2026
Beranda / Featured / 20 Prajurit Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky
deras.co.id

20 Prajurit Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky

DERAS.CO.ID – Kupang  – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Motif penganiayaan itu masih tanda tanya.

“Ini sedang diselidiki oleh yang berwajib dalam hal ini Pomdam XI/Udayana masih dilakukan pemeriksaan, kita tunggu saja hasilnya,” kata Piek Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, dilansir detikBali, Senin (11/8/2025).

Budyakto mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permintaan keluarga untuk memproses hukum para pelaku tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang diduga terlibat sedang diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Akan disesuaikan dengan prosedur yang ada. Hukuman terberatnya sesuai mekanismenya itu polisi militer yang berhak menyampaikan dengan permintaan keluarga tadi,” ujarnya.

Budyakto menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan secara transparan. Ia mengimbau keluarga dan masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada TNI.

“Seluruh penanganannya akan satu pintu melalui Penerangan Kodam XI/Udayana dan akan kami salurkan kepada setiap media. Saya mohon kepada semua pihak bahwa kami ikut berbelasungkawa kepada korban dan keluarganya,” tuturnya.

Saat ini TNI AD masih mengusut peran para tersangka tersebut. “Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa. Sehingga nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

“Jadi tentu tidak akan sama, pasalnya yang akan diterapkan di mana nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang,” tambahnya.

Wahyu menyebut ada lima pasal yang membayangi para tersangka. Yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351, Pasal 354 l, Pasal 131, dan Pasal 132.

Wahyu menyebut aksi pengeroyokan ini diduga dilakukan berhari-hari. Namun, dia masih memastikan kronologi pengeroyokan ini.

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

INALUM Salurkan Bantuan Rehabilitasi Gereja Terdampak Banjir di Humbang Hasundutan

PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) menyalurkan bantuan rehabilitasi bagi rumah ibadah yang terdampak bencana banjir …