DERAS.CO.ID – MEDAN, KOMPAS.com – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, empat terdakwa pencuri besi Stadion Teladan Medan divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara. Keempat terdakwa di antaranya Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba, Chandra Dolok Saribu, dan Benhard Halomoan Tambunan. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun 10 bulan penjara,” ucap hakim ketua Cipto Hosari Parsaroan Nababan saat membaca surat putusan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2026).
Cipto yang didampingi dua hakim anggota, didampingi Evelyne Napitupulu dan Philip Mark Soentpiet menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam Pasal 477 ayat (2) Jo. Pasal 23 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Dalam sidang itu, Cipto menyampaikan keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dipidana.
Dalam sidang itu, Cipto menyampaikan keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dipidana.
“Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Cipto, saat menyampaikan pertimbangan.
Setelah mengetahui vonis itu, Seven, Tomi, Chandra, dan Benhard, hingga jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan menerima putusan itu. Sehingga, putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebelumnya diberitakan, JPU Kejaksaan Negeri Medan menjatuhkan tuntutan pidana tiga tahun penjara terhadap empat terdakwa, yang disebut menimbulkan kerugian Rp 50 juta.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejaksaan Negeri Medan menjatuhkan tuntutan pidana tiga tahun penjara terhadap empat terdakwa, yang disebut menimbulkan kerugian Rp 50 juta.
Sehingga, putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebelumnya diberitakan, JPU Kejaksaan Negeri Medan menjatuhkan tuntutan pidana tiga tahun penjara terhadap empat terdakwa, yang disebut menimbulkan kerugian Rp 50 juta.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejaksaan Negeri Medan menjatuhkan tuntutan pidana tiga tahun penjara terhadap empat terdakwa, yang disebut menimbulkan kerugian Rp 50 juta.
Dalam dakwaan Jaksa menjelaskan terdakwa berulangkali melakukan pencurian besi di gudang proyek Stadion Teladan, Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Misalnya dalam rentang bulan Agustus hingga September 2025. Hasil curian kemudian dijual ke tukang rongsok di kawasan Pajak Babi. Pada aksi pertama, sekitar 10 kilogram besi dijual seharga Rp 35.000. Selanjutnya, mereka kembali mencuri 21 kilogram besi dan menjualnya seharga Rp 73.500.
Misalnya dalam rentang bulan Agustus hingga September 2025. Hasil curian kemudian dijual ke tukang rongsok di kawasan Pajak Babi. Pada aksi pertama, sekitar 10 kilogram besi dijual seharga Rp 35.000. Selanjutnya, mereka kembali mencuri 21 kilogram besi dan menjualnya seharga Rp 73.500.
Aksi berlanjut pada Oktober 2025 dengan mengambil 11 kilogram besi seharga Rp 38.500, serta 15 kilogram besi yang dijual Rp 52.500.
Dalam persidangan saat itu, tiga terdakwa yang hadir, yakni Seven, Tomi, dan Chandra, mengakui perbuatannya. “Tahu Yang Mulia. Kami mengambil besi Yang Mulia,” ucap Seven bersama rekannya di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan saat itu, tiga terdakwa yang hadir, yakni Seven, Tomi, dan Chandra, mengakui perbuatannya. “Tahu Yang Mulia. Kami mengambil besi Yang Mulia,” ucap Seven bersama rekannya di hadapan majelis hakim.
“Tahu Yang Mulia. Kami mengambil besi Yang Mulia,” ucap Seven bersama rekannya di hadapan majelis hakim.
Sumber: medan.kompas.com