DERAS.CO.ID – Medan – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan memusnahkan sekitar 300 kilogram mi kuning basah yang terbukti mengandung formalin. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor BBPOM Medan didampingi Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, menyampaikan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan di industri rumahan milik Toni Aliagus, di Jalan Siatas Barita Ujung Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
“Barang bukti yang ditemukan lebih dari 600 kilogram. Namun, membawa semuanya ke pengadilan tentu tidak memungkinkan. Oleh karena itu, kami sudah mendapatkan persetujuan untuk melakukan penyisihan. Sekitar 300 kilogram dimusnahkan dengan cara ditanam dan sebagian kecil disimpan sebagai barang bukti di pengadilan,” ujarnya.
Mi kuning basah tersebut, dimusnahkan dengan cara ditanam di dalam lubang khusus sebagai langkah yang aman dan tidak merusak lingkungan.
“Karena bahan dasarnya tepung, maka tidak berbahaya bagi tanah atau lingkungan,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 7 karung produk mi kuning basah dan setengah jadi sebanyak 10 karung.
Martin Suhendri berharap, pemusnahan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar tidak lagi menggunakan bahan berbahaya seperti formalin dalam produk makanan.
“Ini harus menjadi efek jera. Kita harus menjaga keamanan pangan masyarakat,” tegasnya.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!