DERAS.CO.ID – Medan – Puluhan buruh di Sumatera Utara menggelar aksi damai di kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Medan, pada Kamis (31/10/2024). Mereka menuntut pemerintah pusat mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).
buruh/” target=”_blank”>Wakil Ketua Partai Buruh, Jonson Pardosi, dalam orasinya menyatakan bahwa mereka bersama elemen serikat buruh Sumut mengawasi keputusan MK terkait tuntutan pencabutan UU tersebut. Ia menegaskan bahwa Partai Buruh Pusat telah memerintahkan buruh di Sumut untuk menyampaikan tuntutan ini kepada Gubernur Sumut.
Jonson juga mengingatkan bahwa bulan Oktober merupakan periode penting untuk kenaikan upah. Ia menyoroti bahwa saat ini belum ada niat dari pemerintah, khususnya Menteri Tenaga Kerja, untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dianggap menghambat kenaikan upah.
“Harapan buruh adalah kenaikan upah sebesar 8-10 persen tahun ini, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan tahun lalu. Jika tidak, kenaikan upah tidak akan sebanding dengan harga bahan pokok,” keluhnya.
Selain itu, buruh meminta Gubernur Sumut untuk memastikan bahwa seluruh bupati dan wali kota tidak terlibat dalam politik praktis dan membiarkan masyarakat memilih pemimpin mereka sendiri.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!