Thursday , October 16 2025
Beranda / Asahan / Cabuli Putri Kandung, PN Tanjungbalai Vonis Fauzan Anshori 20 Tahun Penjara
deras.co.id

Cabuli Putri Kandung, PN Tanjungbalai Vonis Fauzan Anshori 20 Tahun Penjara

DERAS.CO.ID – Tanjungbalai –Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Vonisterdakwa Fauzan Anshori 20 tahun penjara dalam kasus pencabulan putri kandungnya.

Humas PN TanjungbalaiManasar Siagian SH saat ditemui Jurnalis SNN, Selasa (29/10/2024) membenarkan vonis tersebut.

PN TanjungbalaiVonisterdakwa Fauzan Anshori 20 tahun penjara,” ujar Manasar Siagian.

Dikatakan, sebelum JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara namun atas pertimbangan Ketua Majelis HakimJosua Sumantri SH MH dan Hakim anggota Nopika Sari Aritonang SH MKn dan Habli Robbi Taqiyyah SH menaikkan hukuman menjadi 20 tahun penjara terhadap terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga dinyatakan membayar denda Rp1 Milyar namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka hukuman terdakwa bertambah 6 bulan penjara.

Di tempat terpisah, Nurul, yang merupakan ibu korban menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada terdakwa.

” Terima kasih pak Hakim, telah memvonis terdakwa dengan dengan hukuman setimpal kepada terdakwa,” ucap Nurul saat ditemui Jurnalis SNN, Rabu (30/10/2024).

Dalam kesempatan itu, dia berharap agar tidak ada lagi ayah yang tega mencabuli putri kandungnya. ” Selain malu, masa depan putri saya sudah suram. Semoga peristiwa ini tidak akan pernah terjadi bagi siapapun, biarlah Allah memberikan hukuman yang setimpal kepada ayah yang tega mencabuli putri kandungnya,” ujarnya.

Menanggapi dugaan keterlibatan kakek dan paman korban sesuai pengakuan korban, Nurul berharap polisi dapat mengungkap dugaan keterlibatan kakek dan paman korban.

” Saya juga berharap agar jangan ayahnya saja yang dihukum. Semoga kakek dan paman korban juga dapat dibuktikan polisi ikut berbuat cabul yang telah merusak masa depan putri saya dan dihukum seadil-adilnya,” pinta Nurul.

Penasehat Hukum korban, Devi Kemala SH juga berterima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH), secara khusus majelis hakim yang telah memvonis terdakwa Fauzan Anshori 20 tahun penjara.

Namun, Devi Kemala meminta agar semua pihak yang turut melakukan pencabulan terhadap korban dapat diproses hingga ke pengadilan.

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

Panitia Sinode HKI ke-65 Audiensi ke Pemprov Sumut

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyambut baik sekaligus menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi …