DERAS.CO.ID – Kualanamu – Bos judi online, Apin BK tiba di Bandara KNIA dan langsung digelandang ke Mapolda Sumut, Senin (17/10) sekira pukul 18.00 WIB.
Pantauan SIB di lokasi, Apin BK tiba di Bandara KNIA setelah dibawa petugas dengan pesawat Batik yang berangkat dari Jakarta sekira pukul 15.00 WIB.
Apin BK dibawa keluar pintu B Bandara KNIA yang diapit personel Polda Sumut yang bersenjata lengkap.
Tersangka judi online tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Polda Sumut yang sebelumnya sudah dipersiapkan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang ikut menjemput Apin BK menyatakan ada dua hal penting yang disampaikan terkait tersangka dibawa ke Medan.
“Pertama yaitu sekira pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB hari ini (Senin-red) telah dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Apin BK. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Apin BK hampir lima jam sebelum diberangkatkan ke Medan sekira pukul 15.00 WIB dari Jakarta. Apin BK dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus judi online,” jelas Hadi.
Dia melanjutkan, hal kedua adalah menyangkut penyitaan kembali lima aset Apin BK berupa ruko di Perumahan Cemara Asri.
“Hal yang kedua yaitu sekira pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB kembali dilakukan penyitaan lima aset berupa ruko milik Apin BK di Komplek Cemara Asri,” sebut Hadi.
Menurutnya, penyitaan tersebut berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubukpakam tanggal 14 Oktober 2022 untuk kasus pencucian uang (money loundering) yang dilakukan tersangka Apin BK.
Sebelumnya kedatangan bos judi online, Apin BK sempat tertunda dari rencana sebelumnya yakni Minggu (16/10).
Kembali sita aset
Polda Sumut kembali menyita lima ruko aset milik bos judi online, Apin BK di Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10).
Penyitaan dilakukan sesuai surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam tertanggal 14 Oktober 2022 menyangkut kasus pencucian uang (money laundering) Apin BK.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan, ruko yang disita merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online.
“Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,” kata Herwansyah, Senin (17/10).
Sementara di lokasi terlihat ada lima bangunan bertingkat yang disita. Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket. Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.
Herwansyah menyebut harga kelima ruko tingkat tiga yang disita ditaksir mencapai Rp 20 miliar.
Ia juga mengatakan, penyitaan aset tersebut adalah yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, pada 23 September Polda Sumut juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp 27,2 miliar di Perumahan Cemara Asri.
Selanjutnya penyitaan lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp 21,6 miliar.
Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp 68 miliar.
Ia mengatakan penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari PN Lubukpakam.
“Kita menunggu keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan lagi,” pungkas Herwansyah.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!