Jakarta, Front Pembela Islam (FPI) mengapresiasi langkah penegak hukum yang tetap menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di DKI Jakarta. Sekretaris Dewan Syuro FPI DKI, Habib Novel Bamukmin mengatakan, persidangan kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama tersebut sudah seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
PN Jakut sendiri saat ini berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
“Ya kita berharap tetap di Pengadilan Jakarta Utara,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (9/12).
Menurutnya, tetap dilaksanakannya sidang Ahok di PN Jakarta Utara adalah agar tidak ada kesan pengistimewaan kepada gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.
“Apalagi ini penghina agama,” tuturnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memastikan sidang perdana Ahok tetap dilaksanakan di PN Jakarta Utara.
Namun kepastian tetap di tempat itu hanya untuk sidang perdana. Sementara untuk selanjutnya terbuka kemungkinan lokasi akan berpindah.
Sumber : jawapos.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!