Jakarta, Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui bahwa dirinya tidak ditunjukkan video secara penuh oleh penyidik saat di berita acara pemeriksaan (BAP). Hal itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan apakah benar yang ada pada video berdurasi satu jam 47 menit itu merupakan dirinya.
“Ini benar saudara? Sampai di situ BAP nya?” Tanya Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017)
Meski membenarkan, bahwa yang ada dalam video itu dirinya tapi tidak keseluruhan video diperlihatkan penyidik saat di BAP.
“Waktu di BAP enggak dikasih liat (video sampai habis). BAP saya hanya sampai meletakkan mic (selesai pidato) tanya jawab enggak ada,” jawab Ahok.
Hingga saat ini sudah ada empat video yang ditayangkan majelis hakim.
Baca juga : Sidang Penista Jilid XVII, Terdakwa Penista Akan Tayangkan Video Gus Dur
Keempat video tersebut terdiri dari: satu video pendek berdurasi sekitar 30 detik tentang pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al-Maidah Ayat 51, satu video panjang pidato Ahok, satu video ketika Ahok menyapa warga dan wawancara dengan wartawan, dan satu videopartai Nasional Demokrat (NasDem) dimana Ahok juga menyinggung surat Al-Maidah.
Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Sumber : arah.com