Thursday , July 23 2026
Beranda / Featured / Kasus KM 50 Tak Pernah Diperiksa , Habib Rizieq Minta Komisi III DPR Segera Panggil Presiden dan Menko Polhukam

Kasus KM 50 Tak Pernah Diperiksa , Habib Rizieq Minta Komisi III DPR Segera Panggil Presiden dan Menko Polhukam

DERAS.CO.ID – Habib Rizieq Shihab mendesak komisi III DPR RI segera memanggil Presiden, Menko Polhukam, jajaran Kapolri, Jaksa Agung dan Komnas HAM atas tragedi KM 50. Tragedi km 50 atau tewasnya 6 laskar FPI saat ini sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Desakan itu disampaikan kepada komisi III DPR RI mengingat DPR mempunyai kewenangan untuk menegakkan keadilan hukum dalam kasus pembantaian di km 50.

“IB-HRS meminta kepada komisi III DPR RI agar secara pro aktif ikut menegakkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab bagi para korban tragedi km 50”, kata pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam keterang tertulisnya , Jumat (29/10/2021).

Aziz menilai sidang saat ini digelar di pengadilan Jakarta Selatan itu hanyalah sidang dagelan dan lucu-lucuan. Pasalnya dalam sidang tersebut saksi yang diperiksa kebanyakan berdasarkan pelapor polisi dan tersangka polisi serta penyidik polisi, “dan para saksi yang juga kebanyakan dari polisi”, ujar Aziz.

Selain itu kata Aziz, Habib Rizieq Shihab yang kala itu menjadi target pembunuhan dalam tragedi km 50 hingga saat ini tak pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tragedi km 50 tersebut.

“Sejak kejadian sampai saat ini tidak pernah dimintai keterangan baik oleh komnas HAM mau pun polisi dan jaksa”, tuturnya.

(*)

Baca Juga

INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

Melanjutkan keberhasilan penyelenggaraan IN-Journal Chapter I, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM kembali menggelar …