Friday , June 5 2026
Beranda / Featured / Kawasan Hutan Arboretum Di Merek Dirambah Orang Tidak Bertanggung – Jawab
deras.co.id
DIRAMBAH: Kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo dirambah oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab belum lama ini. Foto dipetik, Selasa (5/3).

Kawasan Hutan Arboretum Di Merek Dirambah Orang Tidak Bertanggung – Jawab

DERAS.CO.ID – Karo – Perambahan hutan mulai marak dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di Karo. Di antaranya perambahan hutan di kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Padahal di hutan Arboretum ditemukan berbagai pohon yang ditanam dan dikembangbiakkan untuk tujuan penelitian atau pendidikan. Juga merupakan salah satu lingkungan yang menjadi tempat atau habitat beberapa fauna.

Informasi lain yang diperoleh di lapangan, perambahan di kawasan Hutan Arboretum tersebut terjadi mulai awal Maret 2024.

“Ada perambahan hutan di kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek yang telah berlangsung awal Maret 2024. Dan telah ditebang sekitar 1 hektare. Dan sebagian kayunya sudah ada yang keluar dari titik lokasi,” ungkap seorang warga bermarga Munthe kepada wartawan di Merek, Jumat (14/3).

Ia menjelaskan, penebangan itu sama sekali tidak memiliki izin hanya didasari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit pada Juli Tahun 2014 diterbitkan oleh Kepala Desa setempat pada saat itu .

Ketika hal tersebut dikonfirmasi SIB kepada Kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe Ramlan Barus baru-baru ini melalui telephone selulernya mengakui, adanya penebangan di kawasan hutan tersebut.

Ia menjelaskan, areal lokasi tersebut bukan lagi kawasan hutan, melainkan sudah berubah fungsi menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup-Kehutanan Republik Indonesia (KLH-RI) No. 579 /2014 tentang penetapan kawasan hutan sebagai perubahan SK Menhut no 44/MENHUT-ll/2004.

Ditanya lagi, apakah ada izin penebangan di kawasan hutan tersebut, ia menjelaskan tidak ada.Termasuk izin lingkungan dan izin tata ruang juga sama sekali tidak ada.

Disinggung siapa yang melakukan penebangan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui. “Memang sebelumnya juga ada masyarakat yang mengajukan pertanyaan serupa, tapi saya katakan tidak mengetahuinya”, katanya.

Menjawab pertanyaan, milik siapa areal tersebut setelah terbitnya SK Menteri kehutanan. Dia menyebutkan, yang jelas merupakan aset negara yaitu Pemerintah Kabupaten Karo.

Sementara ketika dikonfirmasi ke Camat Merek, Bartholomeus Barus di Kabanjahe, Selasa (19/3) mengakui adanya perambahan di kawasan hutan Arboretum itu.

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah meminta bantuan kepada Polres Tanah Karo untuk menghentikan penebangan tersebut.

Pantauan wartawan di lokasi terpasang spanduk yang bertuliskan warga desa menolak segala bentuk pengalihan areal tersebut. Bahkan spanduk lain bertuliskan akan dibangun SMA Negeri dan prasarana lainnya.

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Wagub Sumut Surya Tegaskan Percepatan Proyek Strategis Daerah

DERAS.CO.ID – MEDAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan …