Friday , July 24 2026
Beranda / Featured / Kepala Bayi Tertinggal Dalam Rahim Ibu, Keluarga Lapor Polisi
deras.co.id
Mukarromah, seorang ibu yang kehilangan bayinya diduga akibat malapraktik.

Kepala Bayi Tertinggal Dalam Rahim Ibu, Keluarga Lapor Polisi

DERAS.CO.ID – Jakarta – Seorang ibu muda di Desa Panpajung, Modung, Bangkalan, Mukarromah (25) kehilangan bayinya. Kepala bayi itu putus tertinggal di rahim sang ibu. Keluarga Mukarromah pun melaporkan bidan yang menangani si bayi atas dugaan malapraktik.

Peristiwa memilukan itu terjadi saat proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Bangkalan. Mukarromah awalnya datang ke puskesmas itu bermaksud meminta surat rujukan ke rumah sakit karena bayinya sungsang.

Namun bidan bernama Mega menganjurkan agar melahirkan di puskesmas karena sudah bukaan empat. Namun proses persalinan tak berjalan lancar, kepala bayi tertinggal di rahim si ibu. Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/3) dini hari.

Pada akhirnya Mukarromah dilarikan ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Glamour Husada, Bengloa, Tanjung Jati, Bangkalan, untuk dilakukan tindakan operasi mengeluarkan kepala bayi yang tertinggal di dalam rahimnya.

Hosridah, ibu kandung Mukarromah, menyatakan suami putrinya telah melaporkan bidan Puskesmas Kedungdung yang menangani proses persalinan itu kepada pihak kepolisian. “Kalau soal proses hukumnya, ya, saya nggak tahu apa-apa. Saya pasrahkan sepenuhnya kepada polisi,” ujar Hosridah, Minggu (10/3).

Penjelasan Dinkes

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan membantah tindakan medis yang dilakukan bidan di Puskesmas Kedungdung malapraktik. Dia menyebut tindakan bidan membantu Mukarromah melahirkan, namun kepala dan tubuh bayi putus saat menolongnya sesuai SOP.

“Kami lakukan tindakan yang sudah dilakukan sesuai SOP, sesuai prosedur, ” kata Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Nur Hotiba saat dikonfirmasi, Senin (11/3).

Sudah Meninggal

Sementara itu, Puskesmas Kedungdung buka suara soal kejadian tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, puskesmas membantah dugaan malapraktik. Ia menyampaikan, pada Januari 2024, bidan desa sudah menyatakan janin yang dikandung Mukarromah sudah tak ada detak jantungnya. Namun si ibu menyatakan bayinya itu bergerak.

Lalu pada 4 Maret 2024 dini hari, pasien kembali datang ke bidan desa karena merasa mau melahirkan.

“Sehingga dibuatlah rujukan oleh bidan desa ke Puskesmas Kedungdung. Dalam rujukannya itu sudah ada diagnosis intrauterine fetal death (IUFD) atau kematian janin dalam kandungan, itu dari bidan desa ke puskesmas diagnosanya begitu,” kata Risang, Selasa (12/3).

Atas rujukan tersebut, pihak puskesmas lalu memeriksa pasien sambil menunggu tanggapan rujukan dari RSUD Bangkalan. Hasil pemeriksaan menunjukkan detak jantung si bayi tidak ada, sedangkan tensi darah pasien sangat tinggi, yakni mencapai 160-180. Sehingga, harus diberi penanganan untuk menstabilkan tensi agar bisa dilakukan penanganan operasi secto caesar (sc).

“Tapi, saat proses pemeriksaan dilakukan, si ibu ini sudah mengejan dan ada dokter di sana. Ternyata, ketika diperiksa, sudah terjadi pembukaan lengkap, bokong bayi sudah kelihatan, artinya bayi ini sungsang, tapi tidak ada darah di sana, tidak ada air ketuban,” bebernya.

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

Melanjutkan keberhasilan penyelenggaraan IN-Journal Chapter I, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM kembali menggelar …