Friday , July 24 2026
Beranda / Featured / Keputusan DPR Biaya Ibadah Haji Jadi Rp50 Juta

Keputusan DPR Biaya Ibadah Haji Jadi Rp50 Juta

DERAS.CO.ID – Komisi VIII DPR RI memutuskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di bawah Rp50 juta. Ada pun keputusan soal Bipih tersebut terjadi dalam rapat yang digelar di gedung DPR, Rabu (15/2/2023).

“Kami turunkan (biaya perjalanan ibadah haji) dari yang diusulkan pemerintah. Insya Allah besok akan diketok di bawah Rp50 juta”, kata Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Selasa (14/2/2023) malam.

“Menurutnya, angka Rp50 juta itu jauh yang diusulkan Kementerian Agama Rp69 juta. Intinya kita tetap ingin dana haji itu sehat”, ujarnya.

“Sebagai anggota Panja Haji, Yandri melihat angka Rpp69 juta itu masih terlalu berat bagi calon jemaah haji, itu membuat kekagetan yang luar biasa, maka angka Rp69 juta itu tidak mungkin”, ujarnya lagi.

Ia mengungkapkan pihaknya melakukan maraton untuk menurunkan angka biaya perjalanan ibadah haji Rp 69 juta yang diusulkan Kementerian Agama.

“Intinya kita memelototi item per item kira-kira yang menjadi beban jamaah itu supaya bisa diturunkan”, sambungnya.

Menurutnya, biaya yang diturunkan seperti biaya penerbangan, katering dan pemondokan.

“Alhamdulillah tawaran Kemenag dari Rp 34 juta menjadi Rp 30,7 juta, kemudian katering dan pemondokan masih akan dibicarakan dan akan dilanjutkan”, ucapnya.

Ia memastikan bagi calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak ada penambahan biaya lagi.

“Kami pastikan yang sudah lunas tidak ada penambahan biaya”, ucapnya menegaskan.

Menurut Yandri, ada sekitar 84 ribu anggota jamaah yang tidak terkena dampak perubahan biaya haji 2023.

“Kami pastikan tidak ada penambahan biaya ketika mereka sudah melunasinya”, ucapnya.

Selain itu, sebanyak 9 ribu calon jamaah haji tahun 2022 yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji juga tidak akan dibebankan biaya apapun.

“Artinya yang sudah dianggap lunas karena itu ada pasalnya di undang-undang haji itu maka tidak boleh lagi dibebani tambahan”, ujarnya.

Ia memastikan pihaknya fokus melakukan ini sebagai perbaikan perjalanan ibadah haji.

“Ini untuk menjaga keseimbangan dan keadilan untuk jamaah haji yang berangkat dan belum berangkat termasuk menjaga keberlangsungan dana yang dikelola BPKH”, ujarnya.

Lebih lanjut, Yandri meminta calon jamaah untuk meniatkan ibadah haji kepada Allah.

“Mari kita niatkan untuk ibadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, jangan terlalu disesali, jangan terlalu digerutui, ya ikhlas saja”, tutupnya.

arrahmah

Baca Juga

INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

Melanjutkan keberhasilan penyelenggaraan IN-Journal Chapter I, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM kembali menggelar …