DERAS.CO.ID – Jakarta – Polri resmi menahan 6 tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan.
“Hari ini penyidik memanggil 6 orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10).
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Keenam tersangka tersebut adalah AHL sebagai Dirut LIB, AH sebagai Ketua Panpel, SS sebagai security officer, Wahyu SS sebagai Kabag Ops Polres Malang, H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan BSA sebagai Samaptha Polres Malang.
Dedi mengatakan, 6 tersangka tersebut ditahan di Mapolda Jawa Timur. Status mereka sekarang sudah menjadi tahanan.
“Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim,” ujarnya.
Polri akan segera melimpahkan berkas perkara keenam tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Semuanya masih berproses, tim masih bekerja, Insyaallah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan, selanjutnya tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan meneliti berkas perkara tersebut.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa timur.
Kemudian nanti dari hasil penelitian JPU Jawa Timur tentunya akan ditindak lanjuti oleh tim penyidik,” ujarnya.
Periksa
Polri terus memeriksa sejumlah pihak terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang. Hingga kini, sebanyak 93 saksi sudah diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan ini sudah dilakukan pemeriksaan ada 93 saksi,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan, dari total 93 saksi tersebut, 11 orang di antaranya saksi ahli. Selain itu, 8 saksi dari ahli kedokteran dan dua saksi dari ahli laboratorium forensik.
“Kemudian saksi ahli ada 11 orang, satu ahli pidana, kemudian 8 dari ahli kedokteran dan dua ahli dari Labfor,” ujarnya.
Terima
Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dengan tragedi Kanjuruhan, Malang.
“Pada saat ini, Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan,” kata kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24/10).
Ditegaskan oleh Taufik, pihaknya tidak terima jika perkara tersebut hanya dibebankan kepada satu pihak.
“Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, Taufik menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
“Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder,” katanya.
Taufik mengaku bingung harus berbicara kepada keluarga terkait dengan penahanan Abdul Haris.
“Saya ini, tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya. Selama ini dipercayakan kepada kami walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya,” ujar Taufik.
Dewan HAM PBB
Sementara itu, Komnas HAM akan membawa kasus tersebut ke Dewan HAM PBB di Jenewa.
“Komnas HAM Indonesia ini adalah bagian dari sebuah jaringan global National Human Right Institution, Komnas HAM di seluruh dunia yang memiliki akreditasi A dan memang di bawah mekanisme Dewan HAM PBB di Jenewa. Biasa, isu-isu besar yang mendapatkan perhatian publik dan sebagainya itu mendapatkan perhatian di Jenewa. Kami akan (menggunakan) mekanisme itu nantinya, dan kami memang sedang memikirkan akan menggunakan mekanisme itu (membawa ke Dewan HAM PBB),” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (24/10).
Aman menuturkan, yang paling penting dalam pengungkapan kasus ini yakni keterangan dan penjelasan dari FIFA. Sebab, kata Anam, penggunaan gas air mata hingga saat ini masih terus berlangsung termasuk pada saat pertandingan Liga 1 antara Arema melawan Persebaya hingga menewaskan ratusan orang.
“Tapi pada pokoknya, yang terpenting dalam proses ini, yang tadi diceritakan Pak Beka, adalah keterangan, atau informasi, atau penjelasan yang harus diberikan oleh FIFA terkait peristiwa itu. Karena rupanya peristiwa-peristiwa serupa, termasuk penggunaan gas air mata, termasuk juga pelanggaran regulasi FIFA, dan PSSI itu berlangsung terus-menerus,” tuturnya.
Dia menyoroti bahwa pelanggaran yang kerap kali terjadi sudah diketahui oleh PSSI. Namun PSSI justru tidak mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi secara berulang itu.
“Problemnya adalah dari temuan-temuan kami memang pelanggaran ini diketahui oleh PSSI sebagai organisasi langsung di bawah FIFA tapi tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran tersebut sampai terjadilah problem Kanjuruhan ini,” katanya
“Makanya pertanyaan-pertanyaan kunci tadi soal mekanisme pengawasan, mekanisme pemberian sanksi, termasuk juga mekanisme pemberian sanksi terhadap individu-individu ini menjadi salah satu pokok dalam permintaan keterangan terhadap FIFA. Lima poin tadi adalah klaster besar tema yang akan kami tanyakan kepada FIFA,” tambahnya.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!