Tuesday , May 26 2026
Beranda / Featured / Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Diduga Tewas Dianiaya Anak Kandungnya
deras.co.id

Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Diduga Tewas Dianiaya Anak Kandungnya

DERAS.CO.ID – Binjai – Berita tewasnya Herlina Zuraida Pulungan (73) yang meninggal dunia pada hari Senin, (12/6) lalu membawa duka bagi keluarganya. Sebab, wanita yang pernah menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemko Binjai tersebut diduga meninggal dunia akibat perbuatan anak kandungnya yang menganiaya dengan cara mendorong orangtuanya tersebut tersungkur dan meninggal dunia.

Hal tersebut pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Ryan Permana saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/6). “Benar, anak korban berinisial BR sudah diamankan,” ungkap Ryan.

Dikatakan Ryan, kejadian berawal saat pelaku yang masih lajang itu meminta sesuatu kepada orangtuanya.

“Pelaku ini anak satu satunya almarhumah, Pada hari naas itu, pelaku meminta sesuatu kepada orangtuanya. Namun korban memarahi anaknya tersebut,” beber Ryan.

Diduga karena kesal, lanjut Kasat Reskrim Polres Binjai, amarah BR pun memuncak dan langsung mendorong ibunya sehingga terjatuh di lantai kamar rumahnya.

“Tindakan spontan pun langsung dilakukan BR terhadap orangtuanya dengan mendorongnya sehingga korban tersungkur ke lantai dan mengalami kejang kejang karena kepala korban membentur lantai,” tegas AKP M. Ryan Permana, seraya mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah korban, di Jalan Kedondong, Kecamatan Binjai Barat.

Disinggung apakah mengalami gangguan kejiwaan sehingga pelaku nekat menganiaya orangtuanya hingga akhirnya meninggal dunia, Ryan belum berani mengatakannya.

“Kita belum bisa memastikannya. Menurut informasi dari keluarganya, pelaku mempunyai riwayat sudah 4 kali berobat ke dokter. Namun dari pengakuan sopir korban, selain dimanjakan oleh korban, pelaku juga temperamen dan kerap emosi. Bahkan sopir yang bekerja dirumahnya pun kerap melihat pelaku memukul korban,” urainya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Binjai ini mengaku bahwa saat ini status BR sudah menjadi tersangka. “Status sidik dan sudah jadi tersangka,” tegas Ryan.

Pun begitu, Ryan mengaku jika saat ini BR sedang menjalani observasi di rumah sakit yang ada di Medan. “Hal itu guna mengetahui apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak,” ujarnya.

Begitu pun, Kasat Reskrim Polres Binjai memastikan bahwa pelaku tidak menkomsumsi narkoba. Kepastian itu didapat setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku.

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Binjai menegaskan bahwa pelaku dijerat UU PPA Pasal 44 ayat 3 dan UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga. ” Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun,” pungkas Ryan.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Bobby Pastikan Listrik di Sumut Sudah Pulih 100 Persen Pasca Blackout

DERAS.CO.ID – JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution memastikan pasokan listrik di Sumut …