Panitia kerja (Panja) Haji DPR dan pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) tahun 2025 dalam rapat di gedung DPR pada Senin (06/01/2025).
Rapat dipimpin Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid dan dihadiri Menag Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi’i serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.
Ketua Panja Haji memaparkan total BPIH 2025 sebesar Rp 89 juta, sementara biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji sebesar Rp 55.431.750.
“Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya per jemaah haji atau Bipih dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,” kata Abdul Wachid.
Kesepakatan ini sesuai dengan usulan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang mengusulkan Bipih sebesar Rp 55 juta dengan perhitungan nilai manfaat sebesar Rp 34.073.267 dengan presentase Bipih 62% dan nilai manfaat 38%.
*