Tuesday , June 2 2026
Beranda / Featured / Pemprov DKI OTT 19 Orang Pembuang Sampah Sembarangan Dengan Drone
deras.co.id

Pemprov DKI OTT 19 Orang Pembuang Sampah Sembarangan Dengan Drone

DERAS.CO.ID – Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memulai operasi tangkap tangan (OTT) warga yang membuang sampah sembarangan dengan drone, Minggu (6/11). Total, sebanyak 19 orang pembuang sampah sembarangan disanksi, mulai dari hukuman sosial hingga dikenakan uang denda.

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11).

Asep menjelaskan, OTT dilaksanakan menggunakan drone bekerja sama dengan Diskominfotik, maupun secara konvensional untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat kota hingga lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan. Asep berujar ini sesuai dengan arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi, yaitu depan gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, flyover Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” ujarnya.

Sementara itu, pejabat Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengungkapkan, selain OTT menggunakan drone dilaksanakan pada HBKB Tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di HBKB tingkat kota administrasi dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.

OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00,” terangnya.

Berdasarkan data penindakan yang diterima, 15 dari 19 orang yang ditindak dikenai denda dengan jumlah variatif. Sementara 4 orang lainnya menjalani sanksi sosial.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sumut Naik Kelas, Umur Harapan Hidup Meningkat dan Angka Kematian Ibu Turun Signifikan

DERAS.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat …