DERAS.CO.ID – Rantauprapat – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, membekuk seorang pengedar sabu dari satu gubuk di tengah perkebunan kelapa sawit, Lingkungan Tanjungselamat, Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pria berinisial AR alias Amin (41), warga setempat, diringkus saat menunggu pelanggan.
“Penangkapan terhadap tersangka AR alias Amin berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli narkoba di satu gubuk perkebunan kelapa sawit warga, di belakang Ram penampungan sawit di Lingkungan Tanjungselamat,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).
Kasi Humas menjelaskan, setelah Tim Opsnal menerima laporan peredaran gelap narkoba dimaksud dari masyarakat, turun ke lokasi sasaran melakukan penyelidikan.
“Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Ramadhan Hilal kemudian menangkap tersangka dari dalam gubuk yang dilaporkan warga, saat menunggu pelanggan-pelanggannya, Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB,” ungkapnya.
Tim menggeledah badan dan gubuk lapak tersangka, serta menemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 13,87 gram, uang tunai Rp100.000, plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk sekop dan plastik kosong kacang Sukro.
“Hasil interogasi Ipda Ramadhan Hilal, tersangka mengakui semua barang bukti miliknya dan sabu diperoleh dari temannya berinisial RI. Saat ini, RI masih dalam pencarian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu,” katanya.
Kasat Resnarkoba, AKP Sopar Budiman, mengatakan AR beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka juga telah ditahan untuk proses penyidikan, dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!