Wednesday , April 22 2026
Beranda / Featured / Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu Dan Ekstasi, Pelaku Ditangkap Di Tanjungbalai
deras.co.id
DITANGKAP: RM alias Memet ditangkap polisi bersama barang bukti, di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu Dan Ekstasi, Pelaku Ditangkap Di Tanjungbalai

DERAS.CO.ID – Medan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, serta mengamankan terduga pelaku RM alias Memet, di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan peredaran narkoba tersebut.
“Iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap,” ujar Hadi, Rabu (8/3/2033
Hadi mengatakan, barang haram itu dikemas dalam beberapa karung, yakni narkotika jenis sabu seberat 46 Kg dikemas dalam 2 goni warna putih dan dibungkus dengan berat keseluruhan 15 Kg. Satu goni warna putih didalamnya terdapat 13 bungkus dengan berat keseluruhan 13 Kg.
Kemudian, satu goni warna putih didalamnya terdapat 10 bungkus dengan berat keseluruhan 10 Kg.
Selanjutnya, satu goni warna putih didalamnya terdapat 8 bungkus dengan berat keseluruhan 8 Kg dan satu goni warna putih didalamnya terdapat 3 bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) penyidik juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan. Penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tim Gabungan unit Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat, langsung bergerak cepat agar dapat memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.
Setelah berhasil dihentikan, petugas menggeledah mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan kemasan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Berdasarkan keterangan pelaku RM alias Memet, narkoba tersebut berasal dari R (dalam penyelidikan). Disebutkan, R menyuruh RM untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari C (dalam penyelidikan), di Tanjungbalai. Namun, RM belum ada dijanjikan upah oleh R (dalam lidik).
Hadi menambahkan, daat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

DERAS.CO.ID – MEDAN – Jadwal tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara …