Polres Asahan berhasil meringkus seorang mucikari berinisial RAH di jalan Sei Gambus Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (8/1/2020) malam.
Berawal dari laporan masyarakat, tim kepolisian bergerak dengan melakukan penyamaran untuk dapat menangkap sang mucikari tersebut.
“Tersangka diringkus setelah dilakukan penyelidikan dengan penyamaran oleh petugas”, ujar Kapolres Asahan di Mapolres Asahan, Kamis (23/2/2020).
Dari tersangka, petugas juga mengamankan sebuah handphone serta barang bukti lainnya.
Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mengaku mendapat 15 persen dari tarif yang dikenakan kepada pelanggan. “jumlahnya bervariasi, dari Rp. 300 ribu sampai Rp. 600 ribu”, ujar RAH.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!