DERAS.CO.ID – Kotapinang – Dalam kurun waktu satu bulan, aparat Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Polsek se-jajaran berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba.
Dalam serangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan 11,94 gram sabu, 5,89 gram daun ganja kering, tiga sepeda motor dan tujuh hand phone, serta meringkus 13 orang pelaku, dua di antaranya perempuan.
“Selama periode 18 Januari hingga 4 Februari, Polres Labusel melalui Sat Narkoba bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus dan mengamankan 11 laki-laki dan 2 perempuan sebagai pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP E R Ginting kepada wartawan, di Mapolres, Selasa (6/2/2024).
Dijelaskannya, dua pelaku yang diamankan merupakan residivis dalam kasus narkoba. Menurutnya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.
“Para pelaku merupakan jaringan pengedar,” katanya.
Guna memaksimalkan pemberantasan narkoba di Kabupaten Labusel, ia mengimbau warga yang keluarganya ada menjadi pecandu narkoba untuk melapor ke Polres atau Polsek jajaran agar dapat dilakukan rehabilitasi. Selain itu, kata dia, bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar melapor ke call center yang disebarkan.
“Jika ada keluarga yang ingin direhab, dapat berkoordinasi agar dapat dilakukan perehaban,” katanya.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!