Wednesday , May 27 2026
Beranda / Featured / Satgas Independen Diminta Usut Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Di Kemenkeu
deras.co.id
BERSIAP IKUTI: Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kanan) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4).

Satgas Independen Diminta Usut Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Di Kemenkeu

DERAS.CO.ID – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyinggung soal anggota satgas pengusutan kasus transaksi Rp 349 triliun. Benny mengaku langsung tak semangat melihat daftar anggota satgas.

“Saya mendukung satgas, tetapi kemudian hilang semangat saya ketika saya membaca anggota-anggota siapa, kok itu-itu juga,” ujar Benny dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/4).

Untuk diketahui, satgas pengusutan transaksi Rp 349 triliun antara lain melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, serta Kemenko Polhukam. Benny menilai sumber masalah kasus ini justru ada pada institusi atau lembaga di dalam satgas tersebut.

“Pak Mahfud, sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, di perpajakan itu, ada di penegak hukum itu juga, kok mereka lagi jadi anggotanya? Ndak masuk di akal saya itu. Bagi saya ini bagian dari agenda untuk close kasus ini secara halus mungkin, tapi ya adalah pertanyaan publik, serius nggak, Pak Mahfud? Sungguh-sungguh nggak, Ibu Menkeu?” ujar Benny.

Politikus Demokrat ini kemudian mengusulkan agar dibentuk satgas independen. Dia menyebut, saat ini banyak yang menunggu harapan agar transaksi janggal Rp 349 triliun menjadi terang.

“Kalau bisa satgas independen, tim fact finding, kalau mau. Saya alergi dengan satgas, banyak satgas yang ujung-ujungnya masuk laut semua, jadi kalau sungguh-sungguh pemerintah, bentuklah satgas independen, mengapa? Ya yang sumber masalahnya anggota-anggota bapak tadi,” ucapnya.

“Ketika bapak bentuk satgas mereka diajak lagi jadi anggota, saya ndak bisa, kita ini lagi membangun optimisme, membangun harapan, oleh sebab itu kalau ada kesungguhan itu jalannya, manakala tidak cukup saya dukung Pak Sudding, Pak Ketua, kita gunakan hak angket, hak angket itu adalah hak dewan, pengusulnya bisa komisi, bisa gabungan anggota sekian banyak lalu usulkan itu, tapi mungkin tidak semua, khususnya yang Rp 189 triliun,” lanjut Benny.

Benny menilai, pengusutan soal Rp 189 triliun penting. Dia menilai hak angket salah satu opsi untuk mengusut kasus impor emas itu.

“Saya masih ingat Ibu Menkeu berapa tahun lalu silam kasus Bank Century hanya Rp 6,7 triliun. Saya pikir waktu itu huge money, sekarang ini Rp 189 triliun ditambah lagi yang lain-lain itu Rp 349 triliun. Luar biasa. Apabila kita sungguh-sungguh, hak angket adalah jalannya, jalan menuju Indonesia lebih baik,” kata Benny.

Tak Ada Beda Data

Sri Mulyani memastikan antara dirinya dan Menko Polhukam Mahfud Md tidak memiliki perbedaan data perihal transaksi janggal Rp 349 triliun. Sri mengatakan angka Rp 349 triliun itu adalah angka yang telah dijumlahkan dari beberapa temuan.

“Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp 349 triliun, transaksi agregat Rp 349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi 349,” jelas Sri.

Sri Mulyani mengatakan, sumber data ini berasal dari sumber yang sama, yakni PPATK. Kemenkeu, katanya, juga sudah bekerja sama dengan PPATK.

“Sumber dari data ini adalah dari PPATK, Kemenkeu, dengan PPATK terus bekerja sama, dan bersinergi dalam mencegah pemberantasan TPPU, kerja sama sudah dimuatkan dalam MoU Kemenku dengan PPATK, dan juga disenggelarakannya JAGADARA, Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun,” katanya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menegaskan, Kemenkeu telah menindak sejumlah pegawai ASN yang terlibat dalam dugaan TPPU. Penindakan pegawai Kemenku itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemenkeu telah tindak lanjuti semua LHP LHA, terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai UU 5/2014 Jo PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Kalau ini menyangkut pegawai Kemenkeu dan laporan PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme UU 5/2014 dan PP 94/2021 terutama dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan,” katanya.

Mulyani menjelaskan, beda data transaksi janggal Rp 3,3 triliun di Kementerian Keuangan dengan data Rp 35 triliun yang disampaikan Mahfud Md. Sri Mulyani menegaskan Rp 3,3 triliun yang disampaikannya itu hanya yang berada di lingkup Kemenkeu.

“Kemudian perbedaannya di mana Pak Menko menyampaikan Rp 35 triliun dan kami Rp 3,3 triliun. Yang kami sampaikan Rp 3,3 triliun memang menyangkut Kemenkeu. Rp 18,7 triliun adalah data korporasi, sisanya Rp 13 triliun adalah data yang ada nama pegawai Kemenkeu yang merupakan surat-surat yang dikirim ke APH, 64 surat dengan nilai transaksi Rp 13 triliun,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, surat yang dikirim ke APH itu tidak diterimanya. Karena itu, dia hanya fokus ke surat yang dilaporkan ke Kemenkeu.

“Karena surat ini tidak ke kami, dan kami hanya menerima informasi dari PPATK mengenai nomor suratnya saja, ya kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Makanya di Komisi XI kami fokusnya di yang abu-abu, karena itu suratnya ke kami dan kami bisa buka kembali seluruh data menyangkut surat surat tersebut,” ujarnya.

“Itu yang membedakan, sama tapi beda presentasi, Pak Menko menyampaikan Rp 35 triliun karena itu semua menyebut nama pegawai Kemenkeu,” lanjut Sri Mulyani.

Tetap Yakin

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari meyakini data yang dipaparkan antara Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkeu Sri Mulyani tetap berbeda soal transaksi janggal Rp 349 triliun. Tobas, sapaan akrabnya, menyinggung kategorisasi atau cara penyajian data yang berbeda antara Mahfud dan Sri Mulyani.

Tobas menekankan, dirinya tak mempersoalkan sumber data dari angka Rp 349 triliun itu lantaran Mahfud dan Sri Mulyani memang merujuk pada satu sumber yang sama, yakni PPATK. Namun dia mempermasalahkan kategorisasi datanya.

“300 LHA dengan jumlah Rp 349 triliun. Datanya sama karena jumlahnya sama. Memang tidak ada yang mempermasalahkan karena memang satu sumber. Yang kemarin menjadi permasalahan betul adalah cara penyajiannya kategorisasinya yang berbeda,” kata Tobas dalam rapat itu.

Dia mewanti-wanti jangan sampai ada beda data sekecil apa pun.

“Ketika kategorisasi dan cara penyajian berbeda kalau menurut saya tetap istilahnya adalah data berbeda. Model penyajian A dengan model penyajian B, berarti datanya berbeda. Yang dipertanyakan bukan sumber datanya berbeda atau tidak,” katanya.

“Karena cara penyajian dan kategorisasi ini jadi penting untuk kita pastikan sama persis tidak ada kurang 0,1 pun, karena ini akan menentukan tindak lanjut,” imbuhnya.

Menurut Tobas, pendalaman soal heboh Rp 349 triliun dalam rapat ini bertujuan menentukan tindak lanjutnya. Dia menilai data yang berbeda, tindak lanjutnya pun akan berbeda.

“Kita rapat untuk bicarakan tindak lanjut. Kalau penempatan berbeda dengan cara penyajian berbeda tentu tindak lanjutnya pasti akan berbeda. Nilainya berbeda kalau kategori A ternyata nilainya X, kategori B nilainya Y, langkah selanjutnya pasti akan berbeda,” tutur Tobas.

Oleh karena itu, Tobas meminta adanya data akhir yang sudah disinkronkan. Hal itu untuk menjadi pegangan dalam menentukan tindak lanjut.

“Oleh karena itu, kami memohon agar kami mendapatkan satu kepastian penyajian dan kategorisasi data yang ini harus menjadi pegangan kita untuk tindak lanjut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Tobas menyinggung istilah Laporan Hasil Analisis (LHA) dan surat yang digunakan antara PPATK dan Kemenkeu. Dia meminta perbedaan dua istilah tersebut juga disinkronkan.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

DERAS.CO.ID – JAKARTA – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) …