Pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada tiga jenis keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah yang diteken pada 31 Agustus …
Selengkapnya »