DERAS.CO.ID – MEDAN – Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Sumatera Utara dinilai tidak memiliki Kemampuan, untuk memutuskan suatu objek perkara/sengketa kepemilikan. Hal ini disampaikan Suranta Sembiring selaku para pihak/pemohon banding kepada wartawan, Selasa (7/3/2023) di Medan. Menurut Suranta yakni sebagaimana terlihat dalam satu putusan pengadilan Nomor:17/Pdt.G/2023/PTA.Mdn yang di keluarkan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!