MEDAN-M24, Jual satwa yang dilindungi, Herry Ginting (28) warga Jln Besar Namorambe Pasar Serong, Desa Delitua, Kec Namorambe, Kab Deliserdang dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara. Selain pidana penjara, Herry juga dihukum pidana denda sebesar Rp10 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini dibacakan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!