Jakarta, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 10,04 persen mulai 1 Januari 2018 mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk keberlangsungan para petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, serta masalah kesehatan. “Iya di situ kan ada banyak pertimbangan ada petani tembakau, …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!