DERAS.CO.ID – Baru-baru ini, Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru perihal pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT). Sebagaimana tersiar di media sosial, salah satu aturan yang dirilis adalah dana hanya dapat dicairkan ketika peserta JHT memasuki usia 56 tahun.
Penetapan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Keputusan ini pun menuai banyak respons, baik pro maupun kontra. Namun, tidak sedikit pula orang yang belum mengerti program JHT ini.
Sebagaimana dijelaskan bpjsketenagakerjaan.go.id, Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala bagi para peserta sebelum memasuki masa pensiun. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menjadi penyelenggara dari program ini.
Sementara itu, yang dimaksud peserta adalah seseorang yang sudah membayar iuran. Peserta juga termasuk orang-orang asing yang bekerja minimal enam (6) bulan di Indonesia dan sudah membayar iuran. Adapun yang dimaksud dari peserta terdiri atas:
Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta bukan penerima upah. Kelompok-kelompok yang termasuk dalam golongan ini adalah pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja/mandiri dan pekerja bukan penerima upah selain poin 2.
Kemudian, besaran program JHT adalah 5,7 persen dari upah, dengan ketentuan 2,0 persen (dua koma nol persen) upah ditanggung oleh pekerja sedangkan 3,7% (tiga koma tujuh persen) Upah ditanggung oleh Pemberi Kerja. Apabila iuran program JHT tidak dibayarkan hingga waktu tenggat, maka akan dikenakan denda sebanyak 2 persen setiap bulan keterlambatan.
Program JHT dapat dimanfaatkan saat peserta sudah memasuki masa pensiun. Usia pensiun adalah peserta yang berhenti bekerja karena faktor-faktor tertentu, seperti mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan tidak sedang aktif bekerja di mana pun.
Usia pensiun juga termasuk peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya. Program JHT dapat dibayarkan secara penuh apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan cacat total.
[tempo]
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!