Jakarta, Seorang wartawati televisi swasta mendapatkan protes dari saksi-saksi saat mencoblos di TPS IV, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Februari 2017. TPS tempat Presiden Joko Widodo menyalurkan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.
Wartawati bernama Cica itu diprotes saksi-saksi di TPS karena dia berstatus sebagai pemilih tambahan. Dalam melakukan pencoblosan di TPS itu, Cica menggunakan keterangan A5 alias pindah TPS.
Menurut Ketua Panitia Pemungutan Suara atau KPPS TPS IV, Okto Andito, protes itu dilayangkan saksi bukan untuk melarang wartawati itu menyalurkan hak pilih.
Tapi, saksi menilai pemilih tambahan tak harus melakukan pencoblosan bersamaan dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT. Apalagi Jokowi dan istrinya belum tiba di TPS itu untuk mencoblos.
“Bagi pemilih yang menggunakan A5 bisa kapan saja,” kata Okto.
Tonton video Suara Jakarta soal Pilkada DKI Jakarta 2017
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!