Sistem satuan kredit semester atau SKS, seperti di Perguruan Tinggi, akan diterapkan di SMP dan SMA YPSA. Hal ini terungkap saat Pembina YPSA Drs. H. Sofyan Raz, Ak.M.M., Ketua Umum YPSA Hj. Rahmawaty, Ketua Harian YPSA Addaratul Hasanah, S.Sos., SP.d., Kabag Pendidikan & IT YPSA Bagoes Maulana, M.Kom., Kepala SD, SMP, dan SMA YPSA melaksanakan diskusi dan briefing pagi di Taman Maliha YPSA, Kamis (14/4/16).
Pembina YPSA menegaskan bahwa penerapan sistem belajar itu dinilai memberikan keleluasaan bagi siswa untuk belajar sesuai bakat, minat, dan kemampuannya. “Hal ini juga tertuang dalam PERMENDIKBUD NO 158 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH”.
Kabag Pendidikan dan IT YPSA Bagoes Maulana menjelaskan bahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar. Indeks Prestasi selanjutnya disebut IP adalah nilai akhir capaian pembelajaran peserta didik pada akhir semester yang mencakup nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan. Salah satu syarat untuk menerapkan SKS dalam penyelenggaran pendidikan adalah bahwa satuan pendidikan harus memiliki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
Adapun sistem belajar SKS ini diselenggarakan dengan prinsip:
a. fleksibel;
b. keunggulan;
c. maju berkelanjutan; dan
d. keadilan.
Pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya.
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Penerapan SKS oleh satuan pendidikan berdasarkan pasal 5 ayat (1) Permendikbud RI No. 158 tahun 2014 tersebut dilakukan secara bertahap mulai dari kelas VII pada SMP/MTs atau kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.
Peserta didik SMP pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 40 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 48 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 56 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran.
Peserta didik SMA pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 46 jam pelajaran;
b. b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran;
c. c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran; dan
d. d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 70 jam pelajaran.
Peserta didik SMK pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 50 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 57 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 72 jam pelajaran.
Menurut Kepala SMA YPSA Rudi Sumarto, S.Si.M.M., mengatakan bahwa penerapan cara belajar SKS justru menguntungkan para siswa nantinya. Namun, sekolah yang hendak menerapkan sistem SKS mesti menyiapkan persiapan infrastruktur yang baik, minimal menyiapkan ruang kelas yang cukup untuk terjadinya perpindahan kelas (moving class).
”SKS itu belum terlalu disosialisasikan ke sekolah-sekolah. Sejumlah sekolah berminat untuk menerapkan sistem SKS karena menguntungkan siswa, bisa cepat lulus. Untuk guru, mereka bisa mudah memenuhi beban mengajar minimal 24 jam. Cuma butuh infrastruktur pendukung yang bagus,” katanya.
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!