Tuesday , April 30 2024
Beranda / Berita / RUU Terorisme Tak Perlu Persetujuan DPR
deras.co.id
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly.

RUU Terorisme Tak Perlu Persetujuan DPR

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan usai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme pada Jumat 25 Mei 2018, pemerintah akan segera meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perpres pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme. Yasonna menyebut Perpres yang diterbitkan Jokowi tak perlu persetujuan DPR.

“Kan pembuatan itu kan harus presiden dan presiden tidak perlu persetujuan DPR,” ujar Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2018, malam.

Jila nantinya ada rapat konsultasi dengan DPR dalam perumusan Perpres, Yassona menuturkan hasil keputusan rapat itu sifatnya tidak mengikat. Sebab, Perpres merupakan keputusan penuh presiden.

“Bahwa kita nanti bicara secara informal boleh aja. Karena Perpres keputusan presiden,” kata Yasonna.

Sebelumnya, pemerintah dengan DPR malam ini telah menyenyepakati revisi atas UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RUU Antiterorisme akan disahkan lewat paripurna DPR pada Jumat 25 Mei 2018.

Kesepakatan ini usai salah satu poin yakni mengenai definisi teroris menyematkan frase ideologi dan motif politik.

Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR dan pemerintah:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Sumber: viva.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Dinas Sosial Medan Diminta Tindak Tegas Panti Asuhan Yang Eksploitasi Anak

DERAS.CO.ID – Medan – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan Diminta menindak tegas sejumlah panti asuhan …