DERAS.CO.ID – Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu juga telah ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023.
Pertimbangan Bareskrim
1. Sudah dua kali pemanggilan
Panji Gumilang sebenarnya telah dipanggil oleh Bareskrim pada pekan lalu. Kendati begitu tim kuasa hukum meminta pengunduran waktu pemeriksaan. Ketika itu kuasa hukum beralasan, bahwa Panji masih sakit. Polisi lalu melakukan panggilan kedua pada Selasa kemarin, 1 Agustus 2023.
“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu pada hari ini. Alhamdulillah yang bersangkutan memenuhi panggilan kami sebagai saksi untuk panggilan yang kedua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 1 Agustus 2023.
2. Pemeriksaan, gelar perkara dan penetapan sebagai tersangka
Ditemani tim kuasa hukumnya, Panji tiba di di Mabes Polri sekitar pukul 13.15 WIB. Panji kemudian menemui penyidik yang akan memeriksanya. “Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.
Sekitar pukul 19.30 WIB, acara pemeriksaan Panji selesai. Meski demikian, Panji mengoreksi kurang lebih 5 kali jawaban dalam proses Berita Acara Pemeriksaannya.
Usai proses koreksi oleh Panji selesai, Bareskrim lalu melaksanakan gelar perkara yang dihadiri Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik. Setelah gelar perkara, kata Djuhandani, semua peserta yang hadir menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.
3. Bareskim menghadirkan 40 saksi, 17 ahli dan 3 alat bukti
Sebanyak 40 orang saksi dan 17 ahli dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Panji telah diperiksa oleh Bareskrim.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh Panji. Ada tiga alat bukti dengan tambahan satu surat.
4. Pasal yang menjerat Panji
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, Panji dijerat tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.
5. Kasus lain yang menjerat Panji
Selain itu, penyidik Bareskrim saat ini juga tengah melakukan penyelidikan dalam sejumlah kasus lainnya terhadap Panji. Di antaranya, soal penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga pencucian uang.
Penyelidikan ini dilakukan Bareskrim setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) terhadap Panji Gumilang. Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji terdeteksi memiliki ratusan rekening atas namanya pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya. Total nilai transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp 15 triliun. Transaksi tersebut dilakukan Panji sejak 2007 hingga 2023.
[tempo]