DERAS.CO.ID – Lubukpakam – Upaya penyeludupan narkotika jenis sabu melalui jalur penerbangan dengan cara memasukkan sabu ke lubang dubur yang dikemas seperti telur bebek, 5 calon penumpang pesawat Lion Air JT-387 tujuan Jakarta, ditangkap Petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Internasional Kualanamu bekerjasama dengan Personel Polresta Deliserdang.
Setelah dikeluarkan dari dalam dubur dengan cara buang air besar, dari 5 calon penumpang, sebanyak 11 unit kemasan seperti telur bebek berisi sabu seberat 1.230 gram atau 1 Kg lebih, disita.
Hasil pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, ketika dikonfirmasi SIB melalui Kasatres Narkoba, Kompol Sebastian RS Saragih SSos SIK di Mapolresta Deliserdang, Selasa (2/4) di Lubukpakam. Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polresta Deliserdang.
Kelima calon penumpang, 2 di antaranya adalah warga Kota Medan berinsial, RD (32) warga Jalan HM Joni Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, dan MAP (26) warga Jalan Pembangunan IV Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur.
Kemudian, 3 orang warga Kabupaten Deliserdang yakni, DA (20) warga Gang Salam Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, WS (24) warga Jalan Sederhana Dusun Cempaka Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan, dan AR (33) warga Karya Jasa Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubukpakam.
Kompol Sebastian Saragih menjelaskan, saat RD menjalani pemeriksaan badan dan barang di Security Check Point (SCP) Central sebelum memasuki ruang tunggu, Petugas Avsec (Aviation Security) mencurigai adanya barang yang menonjol di dalam celana yang dikenakannya.
Petugas selanjutnya membawa RD ke ruangan khusus pemeriksaan dan membuka seluruh pakaiannya. Ternyata di dalam celana dalamnya ditemukan kemasan yang dibentuk seperti telur bebek berisi narkoba jenis sabu seberat 89,6 gram, Senin (1/4) pukul 06.00 WIB.
Adanya informasi itu, Personel Polsek Kawasan Bandara Kualanamu bersama Satres Narkoba Polresta Deliserdang, menyelidiki kode boking tiket dan diketahui bahwa RD akan berangkat ke Jakarta bersama 4 orang temannya.
Personel selanjutnya melakukan penyisiran dan mengamankan 4 orang lagi teman RD, yang sudah berada di ruang tunggu (Gate) keberangkatan domestik, dan dibawa ke Polsek Kawasan Bandara.
Setelah diinterogasi, 4 orang lagi temannya sudah memasukkan kemasan yang dibentuk seperti telur bebek ke dalam dubur berisi sabu, sehingga luput dari pemeriksaan petugas. Setelah diberi obat perangsang buang air besar, dari calon penumpang MAP sebanyak 3 butir seberat 83,9 gram, 86,9 gram dan 80,2 gram.
Selanjutnya dari DA diperoleh 2 butir seberat 90,2 gram dan 81,7 gram. Dari WS diperoleh 2 butir seberat 92,2 gram, dan 91,7 gram, serta dari AR diperoleh 3 butir seberat 85,6 gram, 82 gram dan 95,8 gram.
Kepada petugas, 5 orang calon penumpang mengaku bahwa mereka disuruh seseorang yang sudah diketahui identitasnya untuk membawa sabu tersebut ke Tangerang dengan upah masing-masing Rp 7 Juta rupiah.
Sumber: hariansib.com