Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sepertinya kebakaran jenggot dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke sembilan dugaan kasus penodaan agama Islam. Menurut anggota tim advokasi Ahok, Humphrey Djemat, saksi ahli bernama Hamdan Rasyid ini dinilai tidak netral.
Pasalnya, Rasyid merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Jabatannya di MUI aja sudah tidak independen,” ujar Humphrey di Jakarta, Selasa (7/2).
Awalnya, Humphrey mengaku proses pemilihan saksi ahli melewati tahap kesepakatan bersama. Namun dalam berkas, tidak dicantumkan posisi Rasyid sebagai bagian dari MUI. “Begitu kita lihat jabatannya di MUI, kita tolak. Karena muncul, tentu kita teliti semua. Beliau itu tidak patut jadi ahli,” tuturnya.
Sumber : jawapos.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!