Wednesday , June 3 2026
Beranda / Berita / Aksi Makar Makar Dan Makar ??
deras.co.id

Aksi Makar Makar Dan Makar ??

Jakarta, Pagi-pagi benar pada Jumat, 2 Desember 2016, kepolisian telah mendatangi rumah 11 aktivis. Masing-masing, dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil, yang ada di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, R achmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Aliv Indar Al Fariz, Jamran, dan Rizal Kobar. 

Polisi menuding mereka dengan tindak pidana berbeda. Dhani diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai penghinaan kepada penguasa.

Jamran dan Rizal Kobar disangka melanggar Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengenai penyebaran berita bohong, atau informasi untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Selain mereka bertiga, kepolisian menduga delapan aktivis lainnya, membuat pemufakatan jahat untuk melakukan makar, sesuai Pasal 107 juncto Pasal 110, juncto Pasal 87 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, tujuh aktivis dibebaskan, dan tiga lainnya, yakni Sri Bintang, Jamran, dan Rizal, dijebloskan ke sel di Rumah Tahanan Markas Polda Metro Jaya. Dalam Rapat Kerja Polri dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, menjawab pertanyaan mengenai masalah ini.

deras.co.id
                          Sholat Jum’at Kubro Dibawah Langit Yang Hujan Di Kawasan Silang Monas (2/12)

Menurut Tito, penangkapan harus dilakukan untuk menjaga kesucian Aksi Bela Islam III, yang digelar di lapangan Monumen Nasional. Sebab, kepolisian mendapatkan informasi, bahwa aktivis itu berusaha menyusupi aksi damai yang berisi doa dan salat Jumat berjamaah.

Itu mereka (peserta aksi) mau ibadah, karena itu kita enggak ingin ada pihak lain yang mengganggu kesucian ini. GNPF (Gerakan Nasional Pembela Fatwa) bilang, ‘Pak tolong jangan sampai ada orang yang mengganggu massa kita, memanfaatkan massa. Kita pun sudah enggak bisa pegang massa kalau jumlahnya sudah jutaan orang’,” kata Tito Senin, 5 Desember 2016.

Tito menjelaskan, penangkapan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap mereka yang ingin memanfaatkan massa aksi sebagai momen, untuk bisa menduduki Gedung DPR.

Kalau demo-demo biasa depan DPR silakan. Tetapi, kalau memaksa menduduki itu inkonstitusional,” ujar Tito.

Kata Tito, aktivis ini sudah bersiap untuk menggiring massa selepas acara di Monas selesai untuk bergerak ke DPR. Bahkan, demi mengantisipasi kemungkinan ini, kepolisian menurunkan enam ribu personil untuk mengamankan gedung DPR. “Kita kelilingi semua DPR.

Namun Polri tak mau mengambil risiko, sehingga menangkap orang-orang yang dianggap sebagai aktor intelektual dari gerakan itu, sebelum mereka bisa menggerakkan massa di Monas. Tito berbicara tak hanya berdasarkan konferensi pers yang dilakukan sejumlah aktivis ini sehari sebelumnya, pada Kamis, 1 Desember 2016. Sebab mereka juga telah menyiapkan perangkat teknis untuk menggiring massa.

Untuk mencegah mereka hijack ini (Aksi Bela Islam), karena rawan sudah disiapkan juga mobil komando, maka paginya kita lakukan kegiatan penangkapan,” ucap Tito.

Penangkapan ini sengaja dilakukan serentak dan di pagi hari menjelang digelarnya aksi. Meski sesungguhnya proses itu bisa dilakukan sebelum hari pelaksanaan Aksi Bela Islam. Menurut Tito, jika penangkapan dilakukan sebelum hari-H pelaksanaan Aksi Bela Islam, kepolisian khawatir tindakan ini akan menimbulkan isu berupa penggembosan terhadap aksi yang sudah direncanakan pada 2 Desember 2016 itu.

Bapak-bapak (Anggota DPR) paham betul bagaimana kekuatan media sosial, dan mohon maaf bagaimana sadisnya media sosial. Kalau kita lakukan penangkapan sehari sebelumnya, maka yang terjadi nanti akan dibalik, seolah-olah ini dalam rangka penggembosan Aksi Bela Islam, wah itu berbahaya sekali,” ucap Tito.

Kemudian melanjutkan, “Karena itu kita setting penangkapannya subuh, karena subuh tidak ada timing lagi untuk membangkitkan, menggoreng-goreng, memprovokasi massa besar.”

Makarperbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah (KBBI)

Sumber : viva.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Wagub Sumut Surya Tegaskan Percepatan Proyek Strategis Daerah

DERAS.CO.ID – MEDAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan …