Saturday , June 13 2026
Beranda / Featured / Bapak Kandung Dan Kakek Cabuli Anak Usia 8 Tahun Di Toba
deras.co.id

Bapak Kandung Dan Kakek Cabuli Anak Usia 8 Tahun Di Toba

DERAS.CO.ID – Toba – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan orang terdekatnya, kembali terjadi di Toba. Kasus ini dilakukan oleh ayah dan kakeknya sendiri terhadap korban perempuan berusia delapan tahun ini.

Kini kedua pelaku yakni SM (34) ayah korban dan DM (60) kakek korban, telah ditahan di Mapolres Toba.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar yang ditanya wartawan, Senin (19/6) sore membenarkan adanya peristiwa tersebut.

” Kejadiannya sudah berlangsung sejak Oktober 2022. Laporan kita terima Minggu (18/6) dan langsung mengamankan kedua tersangka, ” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, korban sudah berulang kali mengalami persetubuhan yang dilakukan bapak kandung korban. Sementara kakeknya yang dalam kondisi buta karena penyakit katarak hanya sempat satu kali melakukan tindakan pencabulan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa sebelumnya bapak korban sudah lebih 5 tahun bercerai dengan istrinya. Korban memiliki dua adik. Setelah bercerai kedua adiknya ikut bersama ibunya ke Medan sedangkan korban tinggal bersama bapak, kakek dan neneknya di rumah tersebut.

“Atas kejadian ini, kepada pelaku kami terapkan itu pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun. Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orang tua kandung si korban,” pungkasnya.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Curi Besi Stadion Teladan, Empat Terdakwa di Medan Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

DERAS.CO.ID – MEDAN, KOMPAS.com – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, empat …