Tuesday , June 9 2026
Beranda / Featured / Bupati Kapuas Dan Istrinya Anggota DPR Ditahan KPK
deras.co.id
TAHAN: Para tersangka selaku Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (tengah) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar.

Bupati Kapuas Dan Istrinya Anggota DPR Ditahan KPK

DERAS.CO.ID – Jakarta – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, yang juga anggota DPR, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan keduanya ditahan.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3), Ben Brahim dan Ary Egahni awalnya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB. Keduanya tampak telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tangan Ben Brahim dan Ary Egahni pun telah diborgol. Keduanya bakal menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers mengatakan, Ben Brahim dan Ary menerima uang haram itu dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pihak swasta. Sejauh ini uang yang dihitung KPK berjumlah Rp 8,7 miliar.

“BBSB (Ben Brahim S Bahat) diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta,” ucap Johanis di kantornya, Jalan Kuningan Persada.

Sedangkan Ary disebut aktif ikut campur di proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. KPK bahkan menyebutkan Ary sampai memerintahkan Kepala SKPD setempat memenuhi kebutuhan pribadinya.

“AE (Ary Egahni) selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Johanis mengatakan sumber uang yang diterima keduanya berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang itu lalu digunakan Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019.

Pungli

Johanis menambahkan uang miliaran hasil korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim serta istrinya untuk membayar lembaga survei. Istri Ben Brahim diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.

“Antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” jelas Johanis.

Ben Brahim dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK.

Potong Tunjangan ASN

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diduga melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri.

“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri.

Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksudkan oleh Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali.

Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ucap Ali.

Digeledah

Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, KPK pun melakukan penggeledahan guna mencari bukti lain yang berkaitan dengan dua tersangka.

“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng,” kata Ali Fikri.

Ali mengatakan penggeledahan saat ini masih berlangsung. Salah satu kantor yang digeledah merupakan kantor milik Ben Brahim.

“Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor dinas. Kegiatan masih berlangsung. Perkembangan akan disampaikan,” jelas Ali.

Prihatin

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan sudah mendapat laporan bahwa anggotanya dari Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi. Bambang mengaku prihatin atas itu.

“Sudah. Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya kan sudah tersangka apa yang bisa kita lakukan, tentu saja kita prihatin melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3).

Pria yang karib disapa Bambang Pacul ini menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan itu. Pacul mengatakan pihaknya berduka istri Bupati Kapuas itu ditetapkan tersangka oleh KPK.

“Keterprihatinan ini hanya bisa diungkap dalam keprihatinan. Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa, karena Pasal 1 UUD 45 ayat 3 nya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat bersama-sama,” tutur Pacul.

Harta Bupati

Ben Brahim diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 8,72 miliar.

Dilihat dari LHKPN 2022, kekayaan Ben Brahim didominasi oleh aset berupa tanah dan bangunan. Dia memiliki aset tanah di Palangkaraya dan Jakarta Barat. Jika ditotal aset tersebut senilai Rp 2.695.000.000.

Ben Brahim juga memiliki satu mobil senilai Rp 95.000.000. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 595.000.000.

Selain itu Ben Brahim juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 5.317.133.408. Bupati Kapuas ini pun tidak memiliki utang. Artinya jika ditotal Ben Brahim memiliki kekayaan bersih senilai Rp 8.702.133.408.

Sedangkan istri Ben Brahim, memiliki kekayaan sebesar Rp 8.701.207.778.

Merujuk dari data LHKPN 2021 yang dilaporkan Ary Egahni, kekayaannya hampir setara dengan suaminya. Perbedaan mencolok hanya terdapat pada aset mobil yang dilaporkan Ary Egahni.

Aset tersebut lebih besar Rp 45 juta dari besaran nilai mobil suaminya. Mobil yang dilaporkan Ary Egahni diketahui memiliki nilai Rp 140 juta.

Anggota DPR RI dari Partai NasDem ini juga memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Palangkaraya. Kedua aset ini bernilai Rp 2.595.000.000.

Dia juga memiliki aset harta bergerak lainnya senilai Rp 575.000.000 serta kas dan setara kas bernilai Rp 5.391.207.778. Jika ditotal Ary Egahni memiliki kekayaan sebesar Rp 8.701.207.778.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

DERAS.CO.ID – MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegur PT PLN …