Friday , June 5 2026
Beranda / Featured / Ketua DPC Peradi Medan Minta Kapolda Sumut Tindak Tegas Penyidik Polres Samosir
deras.co.id

Ketua DPC Peradi Medan Minta Kapolda Sumut Tindak Tegas Penyidik Polres Samosir

DERAS.CO.ID – Medan – Ketua DPC Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH MH meminta Kapolda Sumut agar menyikapi Surat STPL/40/III/2020/SMR/SPKT tertanggal 10 Maret 2020 atas nama Pelapor Joka Sinaga di Polres Samosir. Hal itu ditegaskannya kepada wartawan, Senin (22/4) menyikapi kasus yang sejak 2020 tidak kunjung menemukan titik terang dan dinilai sebagai kelalaian penyidik.

Menurut Dwi, kasus penggelapan ternak kerbau milik Alm. Galussang Sinaga alias Op. Palan Tua Sinaga, orangtua Joko Sinaga dengan TS (68) yang terjadi pada tanggal 10 Maret 2020 yang diduga kuat dilakukan TS warga Dusun Hutagodang, Desa Sipira, Kecamatan Onan Runggu Samosir hingga saat belum menunjukkan adanya titik terang.

Joko Sinaga adalah pelapor/korban dugaan tindak pidana di Polres Samosir sebagaimana Surat STPL/40/III/2020/SMR/SPKT tertanggal 10 Maret 2020 di Polres Samosir tentang penggelapan ternak kerbau milik Alm. Galussang Sinaga alias Op. Palan Tua Sinaga dengan TS yang terjadi pada tanggal 10 Maret 2020 yang dilakukan TS warga Dusun Hutagodang, Desa Sipira, Kecamatan Onan Runggu Samosir. Namun sampai dengan saat ini, lebih kurang tiga tahun dan dalam kurun waktu itu sudah berganti 3 orang Kapolres, laporan tersebut tetap tidak mendapat tanggapan dan tidak diproses sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian bagi Joka Sinaga berupa kehilangan delapan ekor kerbau.

Ke delapan kerbau milik Alm. Galussang Sinaga bersama TS telah dijual oleh TS sebesar Rp 70 juta.

Bahwa tindakan TS yang menjual kerbau tersebut tanpa memberitahukannya serta tidak menyerahkan hasil penjualannya kepada Joka Sinaga selaku ahli waris Alm Galussang Sinaga merupakan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Merasa kecewa dengan kinerja Polres Samosir, sebagai upaya terakhir Joka Sinaga mengadu ke Harian Sinar Indonesia Baru (SIB, Sabtu 20 April 2024 Halaman1) dengan harapan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum .

Sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana menyebutkan penyelidikan dilakukan jika belum ditemukan tersangka dan atau barang bukti, pengembangan perkara dan/atau belum terpenuhi alat bukti, tegasnya.

Namun hingga saat ini, Polres Samosir tidak menjalankan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana yakni menetapkan pelaku sebagai tersangka meskipun telah memenuhi 2 (dua) alat bukti dan gelar perkara;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya Dwi Ngai Sinaga meminta Kapolda Sumut untuk mengambil tindakan tegas terkait kelalaian penyidik Polres Samosir dan/atau jika diperlukan melakukan mutasi/pemecatan terhadap oknum polisi/penyidik yang memeriksa laporan/pengaduan tersebut.

Kemudian memerintahkan penyidik Polres Samosir untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut dan menemukan atau melakukan penangkapan terhadap Terlapor/Tersangkanya (TS), tegas Dwi.

MASIH PROSES PENYELIDIKAN

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani mengatakan laporan Joka Sinaga masih dalam proses penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan Natar Sibarani ke SIB, Selasa (23/4).

Diakuinya, bulan lalu kepada pelapor sudah diberikan SP2HP. Jadi mengenai perkembangan kasusnya masih dalam proses. Pihaknya sudah memintai keterangan beberapa saksi-saksi.

“Saat ini masih ada keterangan yang mau kita ambil namun yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Polres Samosir Vandu Marpaung. Laporan Joka Sinaga masih dalam penyelidikan karena terlapor masih dirawat di rumah sakit.

“Kita belum bisa meriksa terlapor karena sudah sakit keras. Jadi belum bisa kita buktikan masalahnya bagaimana. Kalau masalah pemeriksaan saksi tidak bisa diedarkan, harus dilindungi,” ujarnya.

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Wagub Sumut Surya Tegaskan Percepatan Proyek Strategis Daerah

DERAS.CO.ID – MEDAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan …