“Ya, kita akan tetap menggugat, yang di mediasi oleh pihak kepolisian itu kan mengenai solusi yang akan di sepakati di masa yang akan datang, tetapi terhadap permasalahan yang terjadi sebelumnya kan belum semua masyarakat yang terdampak di ganti rugi oleh pihak perusahaan, nah ini lah yang akan menjadi fokus gugatan kami”, terang Ridho Damanik, SH., salah seorang kuasa hukum masyarakat yang akan tetap menggugat PT. HALINDO BERJAYA MANDIRI terkait kerugian yang di alami masyarakat kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk nibung, Senin(06/07/20).
“Kemudian, dari medisi tadi kami jugak menemukan fakta baru, bahwa sejak PT. HALINDO BERJAYA MANDIRI itu didirikan dan sampai saat ini perusahaan itu belum mengantongi dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), karena menurut kepala Dinas Lingkungan Hidup, izinnya masih ada di meja kerjanya, nah itu kan artinya dokumennya belum ada”, jelas Ridho.
Didampingi beberapa pengacara lain seperti Ibrahim Panjaitan, SH., Asnan Buyung Panjaitan, SH., dan Iskandar Zulkarnain, SH sesaat setelah menghadiri mediasi yang dilakukan oleh polres Tanjungbalai, Ridho menilai bahwa dalam menjalankan solusi yang ditawarkan oleh perusahaan dengan membangun pipa mengarah ke sungai bukanlah solusi yang tepat.
“Sebab, pipa yang direncanakan akan dibangun tersebut akan melewati pemukiman warga dan juga tanah yang dikuasai oleh BUMN seperti PT. KAI dan PELINDO. Menurutnya, apabila akan menggunakan asset BUMN itu harus mendapatkan izin dari pejabat pusat BUMN yang bersangkutan, dan tidak bisa hanya diputuskan oleh pejabat otonom di daerah saja. Benar, izinny pasti lama dan sulit”, tekan Ridho lagi.
Kemudian, sungai itu kan juga media hidup, bukan tempat limbah, membuang limbah ke sungai itu sama aja artinya mencemari lingkungan hidup. Dan perlu diketahui, sungai di daerah itu masih menjadi gantungan hidup masyarakat sekitar.
“Makanya pihak-pihak terkaitpun harus hati-memberikan izin, jangan sampai pihak-pihak yang memberikan izin tersebut justru akan menjadi pihak yang digugat karena dinilai bekerjasama untuk mencemari lingkungan hidup.”, tutup Ridho.
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!