Jakarta, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai permohonan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menunda sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU sangat tidak patut secara hukum.
Lazimnya, kata dia permintaan penundaan sidang hanya bisa dilakukan atas permintaan pihak terkait. Dalam hal ini JPU, pihak terdakwa dan Majelis Hakim sendiri.
“Di luar itu tidak patut meminta penundaan atau permintaan apa pun. Sebab, bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi dan memengaruhi persidangan. Apalagi surat Kapolda itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara,” tegas Pedri, Jumat (7/4).
Ketua dan institusi PN Jakut pun dinilainya tidak punya kewenangan apa pun terhadap sidang Ahok. Termasuk institusi yang menerima tembusan surat Kapolda itu.
Sehingga Pedri menyatakan sidang lanjutan perkara penodaan agama terkait surah Al Maidah ayat 51 sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang sudah ditunjuk.
“Kami bisa memahami alasan Polda Metro sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keamanan. Tapi penundaan dengan alasan Pilkada justru bisa bernuansa politis.”
“Apalagi Polda mengaitkannya dengan kasus Anies dan Sandi. Ini terkesan seperti mau bargaining, jadinya sangat politis,” bebernya.
Baca juga : PN Jakut: Sidang Tuntutan Ahok Tetap Digelar 11 April Mendatang
Dia menegaskan, PP Pemuda Muhammadiyah mendukung sikap Majelis Hakim untuk terus melanjutkan sidang Selasa 11 April pekan depan.
“Jika alasan Kapolda Metro pertimbangan keamanan, mestinya polisi sudah menahan Ahok dari dulu,” ujar Pedri.
Dia menilai situasi panas ini justru timbul karena Ahok tidak ditahan. Padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi, sehingga rasa keadilan masyarakat terusik.
“Sekarang kasus ini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim. Institusi lain termasuk Polri, kami harapkan tidak mencampuri peradilan,” pintanya.
“Sebaliknya Polri kami harap memberikan dukungan untuk pengamanan secara proporsional sehingga pihak terkait bisa menjalani sidang dengan tenang dan independen,” demikian Pedri.
Sumber : aktual.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!