Jakarta, Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/3).
Penyidik KPK sedianya bakal dikonfrontasi oleh mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Namun, Miryam berhalangan hadir, sehingga konfrontasi batal digelar.
“Berdasarkan surat yang kami peroleh saudara Miryam mengaku sakit dan sekarang berada di IGD,” ujar jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alhasil, persidangan kasus e-KTP hari ini batal dilaksanakan. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan proses sidang pada Kamis (30/3), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga : Ketua Komisi III DPR BamSoet Disebut-Sebut Oleh Saksi Ini Dalam Sidang E-KTP
Seperti diketahui, konfrontasi antara penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan direncanakan lantaran adanya tudingan dari Miryam. Politikus Hanura itu mengaku ditekan saat diperiksa oleh penyidik KPK.
Klaim adanya tekanan itu kemudian dijadikan alasan oleh Miryam untuk mencabut seluruh kesaksiannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Sumber : Aktual.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!