Jakarta, Terdakwa dugaan kasus penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama kembali menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan. Di sidang ke-13 kali ini pengadilan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi fakta yang diajukan tim pengacara Basuki atau yang biasa dipanggil Ahok.
“Yang pasti ini menguntungkan untuk kita, tapi tetap objektif,” ujar anggota tim pengacara Ahok, Humphrey Djemat, Selasa (7/3).
Seperti diketahui, dalam perkara ini Ahok didakwa dengan tuduhan penodaan agama dan dijerat dengan pasal 156a dan 156 KUHP. Kasus ini bermula dari ucapan Ahok di depan masyarakat Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al Maidah 51 pada 27 September 2016.
Humphrey menjelaskan, akan ada tiga saksi fakta yang dihadirkan hari ini. Mereka adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono. Usut punya usut, kakak angkat Ahok, Analta Amier merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Namun, dia belum menyebutkan ketiga saksi tersebut merupakan saksi fakta pada peristiwa Ahok menyitir surat Al Maidah dalam pidato di Kepuluan seribu, atau saksi fakta dalam hal lain.
Dia hanya menjelaskan, total keseluruhan saksi yang disiapkan untuk meringankan dakwaan Ahok mencapai 15 sampai 20 orang. “Jumlah itu total keseluruhan saksi fakta dan ahli dari kami,” terangnya.
Sumber : jawapos.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!