DERAS.CO.ID – Jakarta – Pungutan liar (pungli) terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih mencapai Rp 4 miliar. Dugaan adanya layanan istimewa di balik pungli tersebut tengah diusut.
“Ini yang masih terus kami dalami lebih lanjut. Karena secara SOP kerja-kerja rutan di KPK itu sangat ketat. Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Ali mengatakan pengawasan di rutan-rutan KPK sedianya telah dilakukan secara ketat. Pihaknya juga tengah mengusut dugaan adanya keterlibatan pihak eksternal di balik praktik pungli di rutan.
“Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini. Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK,” ujar Ali.
Sejauh ini belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pungli rutan KPK. Ali mengatakan penyelidik masih berfokus mencari unsur pidana dari peristiwa tersebut.
“Pendalamannya apakah gratifikasi ataukah suap atau pemerasan, kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak (ditindak), kalau pemerasan hanya pelakunya aja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi. Kecuali suap kalau suap kan ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima dan kemudian apa yang diberikan. Ini yang masih kamu dalami,” tutur Ali.
Pegawai Rutan Dirotasi
Ali mengatakan pihaknya juga telah melakukan perbaikan usai dugaan pungli terjadi di Rutan Merah Putih KPK. Sejumlah pegawai rutan di lokasi telah dilakukan rotasi.
“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK,” jelas Ali.
Dari sejumlah rotasi pegawai rutan itu, posisi Kepala Rutan (Karutan) KPK tidak ikut menjadi bagian yang turut dirotasi. Jabatan Karutan saat ini diemban oleh Achmad Fauzi.
“Yang dilakukan rotasi-rotasi sepanjang informasi yang kami peroleh itu tidak sampai ke level Karutan ya,” pungkas Ali.
Usut Peran Karutan
KPK sedang mempelajari peran Karutan KPK yang menjabat saat dugaan pungli terjadi.
“Iya Karutan nanti kita kan sedang pelajari. Karutan yang mana nih, waktu yang mana sampai mana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan.
Dugaan pungli di Rutan KPK itu disebut terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Asep mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait tindakan pungli tersebut.
“Jadi kita juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab,” jelas Asep.
Puluhan Pegawai Terlibat
Dewas KPK sebelumnya mengungkap adanya temuan pungli di rutan KPK. Dewas menyebut puluhan pegawai rutan KPK diduga terlibat dalam praktek pungli tersebut.
“Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi.
Dewas KPK belum menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam tindakan pungli di rutan. Syamsuddin mengatakan nama-nama terduga pelaku kini telah diserahkan ke pimpinan KPK.
“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK karena Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada Pimpinan KPK,” katanya.
Sistem Akan Diperbaiki
KPK mengatakan akan melakukan perbaikan sistem di rutan untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
“Kemarin dugaannya kan di Rutan Merah Putih KPK. Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan potensi-potensi terjadi di rutan cabang lainnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Rutan KPK diketahui berada di empat lokasi, yakni Gedung Merah Putih KPK, Rutan KPK cabang Gedung C1 atau gedung lama KPK, rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK cabang Puspomal. Ali mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran yang terjadi di kasus pungli rutan tersebut.
“Ditemukan memang setidaknya tiga hal. Dugaan pidana, dugaan etik, dan juga disiplin pegawai. Seluruhnya sedang berproses. Penyelidikannya terus berjalan di KPK sendiri,” ujar Ali.
Menurut Ali, kasus dugaan pungli ini masih dalam proses penyelidikan di KPK. Kasus itu ditangani oleh Kedeputian Penindakan KPK.
“Jadi kami tangani di bagian penindakan KPK kami lakukan penyelidikan terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan,” tutur Ali.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!