Thursday , April 23 2026
Beranda / Berita / MUI Garut Fatwakan Sesat Terhadap Ajaran ‘Rasul Palsu’ Sensen Komara
deras.co.id
Sensen Komara bin Bakar Misbach bin Mugni (Foto :Diki Hidayat/VIVA.co.id)

MUI Garut Fatwakan Sesat Terhadap Ajaran ‘Rasul Palsu’ Sensen Komara

Garut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut Jawa Barat telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Sensen Komara. Presiden Negara Islam Indonesia (NII) tersebut mengaku sebagai rasul dan namanya telah dipergunakan para pengikutnya dalam bacaan Syahadat.

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir mengatakan bahwa selain menyimpangkan ajaran agama Islam, Sensen juga telah melakukan tindakan makar. Sensen telah membuat struktur Negara Islam Indonesia.

“Jadi kami sudah mengeluarkan fatwa sesat atas ajaran Sensen serta menyatakan Sensen telah berbuat makar dengan mengklaim berdirinya Negara Islam Indonesia (NII), ” ujar Munir pada Kamis, (6/12).

Hasil fatwa MUI kemudian diserahkan kepada pihak Polres Garut sebagai rujukan penyidik melakukan tindakan hukum terhadap Sensen.

“Jadi Sensen secara terbuka menyatakan dirinya sebagai rasul dan Presiden NII yang terstruktur, ” ungkap Sirojul Munir.

Pengikut Sensen Komara asal Kecamatan Caringin membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan Sensen adalah rasul.

Kepolisian Polres Garut masih melakukan pendalaman kasus tersebut karena Sensen sempat divonis bersalah atas kasus serupa tahun 2012 lalu. Namun Sensen lolos dari jeruji bui karena vonis hakim mengharuskan Sensen mendapat rehabilitasi di rumah sakit jiwa.

“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini karena Sensen sendiri sebelumnya telah mendapatkan vonis bersalah atas kasus serupa,” kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.

Sebelumnya, Sensen Komara bin Bakar Misbach bin Mugni, warga Kampung Bayubub, Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut Jawa Barat, mengaku yakin dia adalah rasul. Keyakinan tersebut berdasarkan petunjuk mimpi dan munajat dirinya bersama jemaah atau pengikutnya.

“Saya dinobatkan sebagai rasul oleh jemaah saya sejak 1993 silam, ” ujarnya, 5 Desember 2018.

Sensen juga pernah divonis mengalami gangguan kejiwaan dan harus direhabilitasi di rumah sakit jiwa oleh Pengadilan Negeri Garut.

Sumber: viva.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

DERAS.CO.ID – MEDAN – Jadwal tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara …