Friday , July 24 2026
Beranda / Berita / Pribumi dan Non Pribumi, Mantan Ketua MK Sebut Tak Melanggar Hukum
deras.co.id
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Pribumi dan Non Pribumi, Mantan Ketua MK Sebut Tak Melanggar Hukum

Jakarta, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyatakan, pernyataan pribumi yang disebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat pidato tidak melanggar hukum.

“Pribumi yang yang disebut Anies itu hanya istilah politik. Itu tak melanggar hukum,” katanya di Pusat Dakwah ICMI, Jakarta, Rabu (18/10).

Jimly menjelaskan sebutan pribumi yang melanggar hukum seperti penggunaan dalam perundang-undangan. Ini bukan masalah hukum, tapi politik.

“Sebutan pribumi hanya masalah politik, jadi tak usah dibesar-besarkan dan seolah melakukan diskriminasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, akibat menyebut pribumi saat pidato pelantikan, Anies Baswedan dilaporkan Ronny Talapessy, yang pernah menjadi anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian.

Sumber: Panjimas.com

Baca Juga

INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

Melanjutkan keberhasilan penyelenggaraan IN-Journal Chapter I, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM kembali menggelar …