Monday , June 8 2026
Beranda / Featured / Tegas Waketum MUI: Larangan Jilbab di Paskibraka Langgar Hak Asasi dan Konstitusi

Tegas Waketum MUI: Larangan Jilbab di Paskibraka Langgar Hak Asasi dan Konstitusi

Deras.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus pengamat sosial, ekonomi, dan keagamaan, Anwar Abbas mengkritik keras tindakan dugaan larangan pemakaian hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Buya Abbas menilai hal tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.

Dalam pernyataannya, Anwar Abbas menegaskan bahwa jika benar larangan tersebut diterapkan, maka pemerintah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri.

Ia menekankan bahwa pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka bukan hanya tidak menghormati hak asasi manusia, tetapi juga melecehkan konstitusi negara.

“Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya. Memakai hijab bagi perempuan Muslim adalah bagian dari ibadah, dan melarangnya berarti melanggar konstitusi serta melecehkan ajaran agama Islam,” ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada inilah.com, Rabu (14/8/2024).

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berpotensi memicu keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat Islam.

Menurutnya, larangan hijab tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional, tetapi juga dapat menimbulkan ketegangan sosial yang tidak perlu.

“Kami sangat menyayangkan jika benar tindakan ini diambil, dan berharap pemerintah segera meninjau ulang kebijakan yang dapat merusak harmoni sosial serta mencederai nilai-nilai kebebasan beragama di Indonesia,” tambahnya.

Pernyataan keras Anwar Abbas ini menambah panjang daftar kritik yang disuarakan oleh berbagai pihak, termasuk dari koleganya KH Cholil Nafis dari MUI, yang sebelumnya juga mengecam keras dugaan larangan hijab ini.

Seerti diketahui pada tahun ini, terdapat hal yang berbeda dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Seluruh anggota Paskibraka perempuan, termasuk delegasi dari Aceh yang biasanya mengenakan jilbab, tidak terlihat mengenakan hijab saat bertugas.

Kebijakan ini tampak bertolak belakang dengan aturan sebelumnya yang memberikan kebebasan kepada Paskibraka perempuan untuk memilih apakah akan mengenakan jilbab atau tidak.

Isu ini kini tengah menjadi perhatian publik dan menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah dan instansi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait.

*

Baca Juga

deras.co.id

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

DERAS.CO.ID – MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegur PT PLN …